BLORA - Satgas TMMD Reguler ke 122 Kodim 0721/Blora menggandeng Pengadilan Agama Kabupaten Blora memberikan penyuluhan pernikahan dan perceraian kepada warga, dalam rangka Non fisik TMMD di Desa Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora Jawa Tengah, Selasa (08/10/2024).
Pemateri Lasno, S.Ag mengatakan, sebagian besar faktor penyebab perceraian yaitu pernikahan usia dini dan dibawah umur, karena dampak dari pergaulan bebas dan pengaruh Medsos pernikahan yang tidak dibarengi dengan kesiapan mental dan kematangan pola pikir akan mengakibatkan sebuah perceraian.
Baca juga:
Bupati Blora Lantik 8 Kepala Desa
|
Pernikahan anak dibawah Umur 19 tahun Sangat rentan sekali baik secara fisik dan Psikis karena belum memenuhi syarat menjalani kehidupan rumah tangga angka kematian Ibu dan anak serta kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia 21 tahun. Kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda tentunya memiliki risiko yang berbahaya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan sosialisasi ini, adalah bagaimana kita sebagai umat beragama, dapat betul betul memahami hukum hukum soal perkawinan.
Dalam kesempatan yang sama, Danramil 03/Banjarejo Kapten Inf Munawar berharap penyuluhan ini dapat mengurangi angka pernikahan dini di Blora.
“Harapan kami semoga materi tadi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari khususnya di lingkungan masyarakat Desa Sidomulyo, ” tandasnya.