Blora - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Blora menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora pada Senin (18/12/2023).
Dewan Pembina PBH Peradi Blora menekankan bahwa sosialisasi hukum merupakan langkah edukatif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama mereka yang tengah menghadapi proses hukum. Lebih lanjut, penyuluhan dianggap sebagai bentuk pemberian akses keadilan kepada tahanan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
Ditekankan bahwa pendampingan hukum yang disediakan mencakup pendampingan hukum probono, khususnya bagi tahanan yang terlibat dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, 20 tahun, atau pidana mati. Selain itu, layanan ini juga diperuntukkan bagi tahanan yang menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan bagi mereka yang tidak mampu membiayai penasehat hukum.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan bahwa WBP Rutan Blora memiliki pemahaman menyeluruh tentang bantuan hukum yang tersedia. "Saya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena dapat membantu Warga Binaan yang sedang menjalani masa pidana memahami dengan baik dan maksimal, sehingga informasi yang diberikan dapat memberikan dampak positif bagi masa depan mereka, " ujar Budi.