Blora - Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) Rutan Kelas IIB Blora mendapatkan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib di dalam Lapas dan Rutan serta Penguatan Nilai-Nilai Undang-Undang No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kamis (5/1/2022).
Disampaikan oleh Kepala Sub Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Blora Yowan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pengelolaan Didik Sugiarto, bertempat di Aula Rutan Blora, menjelaskan setiap WBP dapat menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai undang-undang yang berlaku sesuai dengan Bab II Pasal 3 dan 4 tentang hak, kewajiban dan larangan tahanan dan narapidana.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
"Pentinganya memberikan sosialisasi tersebut secara rutin kepada WBP demi terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan yang baik serta menyangkut hak dan kewajiban mereka selama berada di dalam Rutan, " ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan bisa membuat seluruh penghuni Rutan Blora lebih memahami tentang aturan yang berlaku, sehingga tercipta kondisi yang tertib juga memupuk keharmonisan antara WBP dengan petugas.